Subang – Dalam upaya memperkuat kompetensi akademik sekaligus memberikan pengalaman praktik kepada mahasiswa, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Nahdlatul Ulama (STEINU) Subang melaksanakan kegiatan Praktik Peradilan di Pengadilan Agama Subang. Kegiatan ini menjadi bagian dari pembelajaran lapangan yang bertujuan menghubungkan teori hukum Islam yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama.
Pada kesempatan tersebut, mahasiswa mengikuti secara langsung jalannya persidangan perkara kewarisan dengan fokus pembahasan mengenai implementasi wasiat wajibah sebagai salah satu instrumen hukum dalam penyelesaian sengketa waris di Indonesia. Melalui pengamatan langsung terhadap proses persidangan, mahasiswa memperoleh gambaran nyata mengenai tahapan pemeriksaan perkara, proses pembuktian, pertimbangan hukum hakim, hingga dasar hukum yang digunakan dalam menjatuhkan putusan.
Dosen pendamping menyampaikan bahwa praktik peradilan merupakan bagian penting dalam membentuk lulusan yang tidak hanya memahami konsep hukum Islam secara teoritis, tetapi juga mampu menganalisis penerapan hukum dalam praktik. Dengan melihat langsung dinamika persidangan, mahasiswa diharapkan memiliki wawasan yang lebih komprehensif mengenai sistem peradilan agama serta mampu mengembangkan kemampuan berpikir kritis terhadap berbagai persoalan hukum keluarga Islam.
Salah satu materi yang menjadi perhatian utama dalam kegiatan ini adalah penerapan wasiat wajibah, yaitu mekanisme pemberian hak kepada pihak tertentu melalui putusan pengadilan berdasarkan ketentuan hukum dan perkembangan yurisprudensi. Pembahasan mengenai wasiat wajibah memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang bagaimana hakim mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa kewarisan yang memiliki karakteristik khusus.
Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa juga memperoleh penjelasan mengenai tata kelola administrasi perkara, fungsi hakim, panitera, serta prosedur beracara di Pengadilan Agama. Interaksi langsung dengan aparatur peradilan memberikan pengalaman berharga dalam memahami etika profesi, tanggung jawab penegak hukum, serta pentingnya integritas dalam proses penegakan hukum.
Kegiatan praktik peradilan ini merupakan salah satu bentuk komitmen STEINU Subang dalam menghasilkan lulusan yang unggul, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di bidang hukum ekonomi syariah maupun hukum keluarga Islam. Pembelajaran berbasis pengalaman lapangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas akademik mahasiswa sekaligus mempersiapkan mereka menghadapi dunia kerja dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, STEINU Subang terus memperkuat sinergi antara dunia akademik dengan lembaga peradilan sebagai bagian dari implementasi pendidikan tinggi yang berorientasi pada penguasaan teori, keterampilan praktik, serta pembentukan karakter profesional yang berlandaskan nilai-nilai keislaman.

