PENGUMUMAN
Nomor : 053/P/STEINU/IV/2020
Proses Kegiatan Belajar Mengajar dalam Masa Pandemi COVID-19
di STEINU Subang
Menindaklanjuti:
- Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud
- Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan.
perlu disampaikan beberapa hal terkait mekanisme Proses Kegiatan Belajar Mengajar di lingkungan Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Nahdlatul Ulama (STEINU) Subang sebagai berikut:
- Seluruh kegiatan yang terkait proses kegiatan belajar mengajar dan evaluasi pembelajaran berikut proses administrasinya dilaksanakan secara daring/pembelajaran jarak jauh (PJJ) sampai dengan akhir semester genap Tahun Akademik 2019/2020.
- Bentuk kuliah daring/pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagaimana dimaksud pada butir no 1 dapat dilakukan dalam bentuk: Live Streaming video secara interaktif dan non interaktif, Video conference, Live chat non video, dan atau Pengiriman file materi kuliah dan tugas.
- Pemilihan bentuk kuliah daring diserahkan kepada dosen pengajar berdasarkan kesepakatan bersama mahasiswa peserta kuliah dengan mempertimbangkan kesiapan dosen, kesiapan sarana prasarana dan memperhatikan kemudahan akses bagi mahasiswa.
- Tugas-tugas yang diberikan kepada mahasiswa selama proses perkuliahan daring harus mempertimbangkan aspek proporsionalitas beban SKS dan learning outcome mata kuliah
- UAS semester genap 2019/2020 ditiadakan dan evaluasi atas proses pembelajaran dilaksanakan secara daring dengan mekanisme penilaian diserahkan kepada dosen pengajar untuk menentukan dengan tetap berkoordinasi dengan kaprodi masing-masing.
Demikian pengumuman tentang proses belajar mengajar ini disampaikan. Tetap jaga kesehatan selama masa pandemi covid – 19